Tunggakan Insentif 2020 Tenaga Kesehatan yang Tangani Covid-19 Dibayar Mulai Hari Ini

Pemerintah terus mengupayakan pembayaran insentif maupun santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid 19. Insentif ini mencakup tunggakan tahun 2020 serta tahun 2021. Pembayaran insentif tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.

Plt Badan PPSDM Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan, pembayaran insentif yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan yakni RS Vertikal, RS TNI/Polri, RS Swasta, Balai Besar Teknik Lingkungan, RS Lapangan, Laboratorium milik K/L maupun Swasta, PPDS dan Dokter Internsip. Untuk pembayaran tunggakan insentif tahun 2020, pemerintah telah mengajukan review kepada BPKP untuk selanjutnya mengajukan persetujuan dan buka blokir kepada Kementerian Keuangan. “Tahap 1 sudah disetujui dan buka blokir sebanyak Rp. 580 miliar, dengan jumlah faskes 914 dan jumlah nakes 97.924 orang,” kata Kirana dalam temu media update perkembangan pembayaran insentif pada Rabu (5/5/2021).

Secara rinci 97 ribu lebih Nakes itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 Nakes dengan nilai Rp.71,517 miliar, RS Vertikal Kemenkes 8.658 Nakes dengan nilai Rp. 49,704 miliar, RS BUMN 2.290 Nakes dengan nilai Rp.14,315 miliar, Faskes di kementerian/lembaga lain 1.951 Nakes dengan nilai Rp.12,275 miliar, Kantor Kesehatan Pelabuhan 2.682 Nakes dengan nilai Rp.13,098 miliar, RS Lapangan 1.201 Nakes dengan nilai Rp.6,567 miliar, Balai 442 Nakes dengan nilai Rp.2,202 miliar, Lab 165 Nakes dengan nilai Rp.832,5 juta, dan RS Swasta/lainnya 69.924 Nakes dengan nilai Rp.409,487 miliar. Setelah pengajuan blokir pertama disetujui, Kemenkes selanjutnya mengajukan kembali buka blokir tahap kedua kepada Kemenkeu sebesar Rp 231 miliar. Anggaran ini selanjutnya segera dibayarkan langsung kepada tenaga kesehatan.

Terkait penyelesaian review tunggakan 2020, sebagian besar review pembayaran ditujukan untuk para peserta dokter PPDS dan dokter internship. Jumlah dokter PPDS sebanyak 12.425 orang dengan nilai sekitar Rp104 miliar. “Sudah dapat revisi DIPA nya, sehingga mulai hari ini kami melakukan pembayaran,” terangnya. Sedangkan untuk dokter internship yang sudah disetujui untuk pembayaran adalah untuk angkatan 1 2019, angkatan III 2020 periode 1, angkatan III 2020 periode 2, dan angkatan IV 2020. Kemenkes hari ini menyelesaikan angkatan II 2020.

“Sehingga mudah mudahan untuk internship juga akan seluruhnya bisa diverifikasi dan disetujui baik oleh Itjen maupun BPKP, sehingga kami bayarkan segera,” tutur Kirana. Kirana menekankan, kecepatan faskes dalam menyampaikan usulan, akan mempercepat penyaluran insentif. Pihaknya mengimbau kepada Faskes baik pusat maupun daerah untuk segera mengajukannya ke aplikasi. Sebab, hingga kini masih banyak yang belum melakukan submit data.

Diungkapkan Kirana, per 4 Mei, jumlah usulan insentif yang sudah masuk ke aplikasi sebanyak 168.049 tenaga kesehatan yang berasal dari 2.820 faskes dengan total anggaran sekitar Rp 1 triliun. Namun demikian, usulan ini belum dapat disetujui karena datanya belum lengkap. Sementara pembayaran insentif Nakes tahun 2021 merupakan anggaran yang efektif. Tidak perlu direview oleh BPKP sehingga dapat mempercepat proses pembayaran.

“Semakin cepat teman teman di faskes ini mengusulkan, akan semakin baik. Karena kami akan memproses pembayarannya juga akan semakin cepat. Tapi jika penyampaiannya terlambat, kami belum bisa memprosesnya,” tuturnya. Selain insentif nakes pusat, Kemenkes juga melakukan monitoring terhadap insentif nakes di daerah.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.