05
Mei
Pemerintah terus mengupayakan pembayaran insentif maupun santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid 19. Insentif ini mencakup tunggakan tahun 2020 serta tahun 2021. Pembayaran insentif tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Plt Badan PPSDM Kesehatan Kirana Pritasari mengatakan, pembayaran insentif yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan yakni RS Vertikal, RS TNI/Polri, RS Swasta, Balai Besar Teknik Lingkungan, RS Lapangan, Laboratorium milik K/L maupun Swasta, PPDS dan Dokter Internsip. Untuk pembayaran tunggakan insentif tahun 2020, pemerintah telah mengajukan review kepada BPKP untuk selanjutnya mengajukan persetujuan dan buka blokir kepada Kementerian Keuangan. “Tahap 1…