24
Nov
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merevisi tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya alias Nengsy Lim, perempuan berusia 45 tahun yang diadili karena memarahi mantan suami yang mabuk di Karawang. Alih alih menuntut Valencya dihukum penjara, kini jaksa justru meminta Valencya dibebaskan. Jaksa menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penarikan tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Pentuntu Umum (JPU) dalam persidangan beragendakan replik di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11). Dalam persidangan itu, Kejaksaan Agung mengirimkan tim JPU yang dipimpin oleh Syahnan Tanjung sebagai jaksa muda utama, didampingi jaksa madya yakni Erwin Widhiantono, Guntur Wibowo, Harry…