hukum

Batalkan Tuntutan, Jaksa Kini Minta Hakim Bebaskan Wanita yang Diadili Gara-gara Marahi Suami

Batalkan Tuntutan, Jaksa Kini Minta Hakim Bebaskan Wanita yang Diadili Gara-gara Marahi Suami

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merevisi tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya alias Nengsy Lim, perempuan berusia 45 tahun yang diadili karena memarahi mantan suami yang mabuk di Karawang. Alih alih menuntut Valencya dihukum penjara, kini jaksa justru meminta Valencya dibebaskan. Jaksa menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penarikan tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Pentuntu Umum (JPU) dalam persidangan beragendakan replik di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11). Dalam persidangan itu, Kejaksaan Agung mengirimkan tim JPU yang dipimpin oleh Syahnan Tanjung sebagai jaksa muda utama, didampingi jaksa madya yakni Erwin Widhiantono, Guntur Wibowo, Harry…
Read More
Adik Kandung Panglima TNI Ternyata Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya

Adik Kandung Panglima TNI Ternyata Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya

Momen serah terima jabatan Panglima TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis (18/11/2021) kemarin mengungkap sosok keluarga sang panglima. Melalui foto yang diunggah Staf Khusus Presiden Jokowi, Diaz Hendropriyono di akun Instagramnya, terungkap siapa siapa saja keluarga Andika Perkasa, termasuk sang adik. Semua moment fotobersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan beberapa keluarga hingga kerabat di ambil di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta. Dalam foto itu, Andika Perkasa bersanding dengan sang istri Diah Erwiany Hendropriyono berada di tengah. Kemudian di samping kiri Andika ada mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono. Andika sendiri diketahui merupakan menantu dari Hendropriyono.…
Read More
Kapolri Terbitkan Telegram Pencegahan Kekerasan Berlebihan oleh Anggota Polri

Kapolri Terbitkan Telegram Pencegahan Kekerasan Berlebihan oleh Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang berisikan tentang mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri. Adapun surat telegram itu bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 per tanggal (18/10/2021). Telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri dengan tujuan untuk adanya kepastian hukum serta rasa keadilan. Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya penerbitan surat telegram tersebut. Telegram itu diterbitkan pada 18 Oktober 2021. "Benar (surat telegram tersebut)," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021). Dalam surat telegram itu, intruksi itu agar kasus Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang dianggap…
Read More
No widgets found. Go to Widget page and add the widget in Offcanvas Sidebar Widget Area.